Caption :

web20.jpg

Sah, RUU TPKS resmi berubah menjadi UU TPKS. Bak hadiah yang diperuntukkan khusus bagi hari Kartini, kini akhirnya akan ada perlindungan hukum yang pasti bagi para korban. Namun, selain perlindungan, UU TPKS juga menetapkan tindakan pencegahan. Simak selengkapnya di :

Medium :

swararahima

swararahima

Bulan April tahun ini mungkin agak sedikit berbeda dengan April-April yang lalu. Mengapa tidak, hal tersebut dikarenakan penantian serta perjuangan yang telah digaungkan selama bertahun-tahun kebelakang ini akhirnya membuahkan hasil manis, bak hadiah khusus yang ditepatkan jelang perayaan hari Kartini. Tepat pada hari Selasa, 12 April 2022 yang lalu, DPR RI telah mengesahkan UU TPKS (Undang - Undang Tindak Pidana Seksual).

Infografis Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020

Infografis Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020

Selama ini, korban dari tindak kekerasan seksual tidak mendapatkan naungan hukum dan perhatian yang cukup, hal tersebut dikarenakan pasal - pasal yang ada masih bersifat karet dan belum begitu ramah terhadap korban, terutama bagi perempuan. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan, frekuensi terjadinya KTP (Kekerasan Terhadap Perempuan) cenderung meningkat dan terjadi dalam berbagai ranah dan bentuk. Oleh karena itu, adanya UU TPKS ini merupakan angin segar bagi para masyarakat, terutama perempuan untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum yang jelas.

Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai arti kekerasan seksual yang dimaksud dalam UU TPKS seperti pada berikut :

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik”. (Pasal 1 ayat (1), Undang-Undang Tindak Pidana Seksual Tahun 2022.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020

Sejatinya, kekerasan seksual tidak mengenal pelaku, tempat, maupun waktu. Bahkan, pandemi Covid-19 pun turut memberikan andil terhadap tumbuhnya ranah baru kekerasan seksual. Sebagai contoh adalah makin maraknya Cyber Harassment, Cyber Stalking, Revenge Porn, Blackmailing, dll. yang terjadi pada saat pandemi terjadi. Selain itu, yang tidak habis pikir, pakaian yang dikenakan perempuan pun turut menjadi kambing hitam dari tindak kekerasan seksual.

Melansir hasil data survei Koalisi Ruang Publik tahun 2019 mengenai pakaian model apa saja yang dikenakan perempuan saat mengalami pelecehan seksual, hasil yang didapat sungguh tidak terduga, sebanyak 17,47% korban mengenakan celana panjang, 15,82% mengenakan baju lengan panjang, 14,23% mengenakan seragam sekolah, dan 13,20% diantaranya korban mengenakan hijab.

“What were you wearing on that day?”: an exhibition fighting rape-based prejudices”, Brussels Times

What were you wearing on that day?”: an exhibition fighting rape-based prejudices”, Brussels Times

Berdasarkan hasil survei yang didapat, amat mengherankan jika orang yang menggunakan baju sekolah dan berpakaian tertutup menjadi korban kekerasan seksual. Hal ini membuktikan bahwa adanya tindak kekerasan seksual terjadi karena pola pikir dari pelaku itu sendiri dan tidak bergantung pada media maupun tempat yang digunakan. Oleh karena itu, selain memberikan penindakan kepada pelaku, dalam UU TPKS ini juga menerangkan bahwa bentuk penghapusan kekerasan seksual dilakukan secara bertahap mulai dari tindak pencegahan, perlindungan, pemulihan korban, sampai dengan penindakan pelaku.

Bentuk Pencegahan Sebagai Upaya Menghapus Kekerasan Seksual

“Aimee, salah satu karakter dalam serial Sex Education yang menjadi korban kekerasan seksual dalam transportasi umum”, Los Angeles Times.

“Aimee, salah satu karakter dalam serial Sex Education yang menjadi korban kekerasan seksual dalam transportasi umum”, Los Angeles Times.

Upaya menghapus tindak kekerasan seksual tidak bisa jika hanya menghukum para pelaku saja. Kita juga memerlukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi hal yang serupa pada kemudian hari. Tindak pencegahan kekerasan seksual yang tercantum dalam UU TPKS meliputi beberapa bidang, antara lain :